SE KEPALA BKN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJELASAN PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS
Latar Belakang diterbitkannya
Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan
Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan Persyaratan dan
Tata Cara Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2023 adalah bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan
Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Posting Komentar