PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2023
Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan:
a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas
dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara
yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu
disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional; c)
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Posting Komentar