PERMENPAN NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PANITERA KONSTITUSI
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan
tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi diperlukan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi untuk tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; b) bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang teknis
peradilan di Mahkamah Konstitusi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; c) bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU- XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023, menyatakan
Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada pokoknya menyatakan sepanjang tidak
dimaknai Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional keahlian
yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang
meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya,
Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama; d) bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi.

Posting Komentar