News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian
Prioritas Penggunaan Dana Desa,
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa
dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian
tujuan SDGs Desa.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar