PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian
Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa
dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian
tujuan SDGs Desa.

Posting Komentar