PERATURAN BKKBN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOKB TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan
BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB
(Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah,
perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga
berencana tahun anggaran 2024; b) bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
organisasi sehingga perlu diganti.

Posting Komentar