PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2024
Permendagri
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 diterbitkan dengan perimbangan: a) bahwa untuk
memastikan efektivitas pembangunan daerah guna mendukung pencapaian sasaran
peinbangunan nasional, perlu simergi perencanaan program kerja tahunan antara
pemerintah pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja
pemerintah daerah; b) bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman untuk menyusun rencana keria pemerintah
daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
dalam hurup b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Posting Komentar